Salah satu subjek yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21 adalah mantan pegawai. Artikel ini menjelaskan penghitungan PPh Pasal 21 mantan pegawai sesuai ketentuan terbaru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023).
Penghasilan yang Diterima Mantan Pegawai
PMK 168/2023 mendefinisikan mantan pegawai sebagai orang pribadi yang sebelumnya merupakan pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut. Penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh mantan pegawai, dapat berupa:
- jasa produksi;
- tantiem;
- gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- bonus; dan
- imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
PPh 21 Bagi Mantan Pegawai
PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh mantan pegawai dihitung dengan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh dengan penghasilan bruto. Tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan | Tarif |
---|---|
Rp0 – Rp60.000.000 | 5% |
>Rp60.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
>Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
>Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 | 30% |
>Rp5.000.000.000 | 35% |
Penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah sebesar jumlah penghasilan yang dibayarkan pada satu masa pajak. Perlu dicatat, berbeda dengan ketentuan sebelumnya, jika terdapat pembayaran lebih dari 1 kali dalam satu tahun pada masa yang berbeda, PPh Pasal 21 tidak dihitung secara kumulatif. Penerapan tarif hanya berdasarkan penghasilan bruto yang diterima dalam satu masa pajak.
Ilustrasi
Yuni Asih bekerja pada PT Karunia Fajar. Pada tanggal 1 Januari 2024 telah berhenti bekerja pada PT Karunia Fajar karena pensiun. Pada bulan Maret 2024 dan Juli 2024, Yuni Asih menerima jasa produksi masing-masing sebesar Rp30.000.000 dan Rp40.000.000.
Dengan ketentuan sebelumnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
Bulan | Penghasilan Bruto | DPP | DPP Kumulatif | Tarif PPh | PPh Pasal 21 |
---|---|---|---|---|---|
Maret | Rp30.000.000 | Rp30.000.000 | Rp30.000.000 | 5% | Rp1.500.000 |
Juli | Rp40.000.000 | Rp30.000.000 | Rp60.000.000 | 5% | Rp1.500.000 |
Rp10.000.000 | Rp10.000.000 | 15% | Rp1.500.000 | ||
Total | Rp4.500.000 |
Jika dihitung sesuai mekanisme yang diatur pada PMK 168/2023, penghitungan menjadi seperti berikut:
Bulan | Penghasilan Bruto | DPP | Tarif PPh | PPh Pasal 21 |
---|---|---|---|---|
Maret | Rp30.000.000 | Rp30.000.000 | 5% | Rp1.500.000 |
Juli | Rp40.000.000 | Rp40.000.000 | 5% | Rp2.000.000 |
Total | Rp3.500.000 |